Liputanlombok.com – Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) kembali mengusulkan agar perguruan tinggi diberikan kewenangan untuk mengelola tambang. Wacana ini telah disampaikan sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan bahkan kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, pada tahun 2018.
Ketua Umum APTISI, Budi Djatmiko, menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi perguruan tinggi dalam pengelolaan sumber daya alam. “Kami menyampaikan usulan ini kepada Pak Jokowi pada tahun 2016, tetapi tidak direspons. Kemudian, saya sampaikan kepada Pak Prabowo pada 2018,” ungkapnya kepada BBC News Indonesia.
Langkah ini mendapatkan perhatian setelah Badan Legislasi DPR RI, pada Senin (20/1/2025), menyetujui revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) untuk menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu substansi revisi adalah pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.
Dukungan dari Forum Rektor
Wacana ini mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia. Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia, Didin Muhafidin, menyebut langkah ini positif asalkan perguruan tinggi yang dilibatkan telah memiliki status badan hukum (BHP) dan unit usaha mandiri.
“Perguruan tinggi seperti ITB atau UGM, yang sudah profesional dan memiliki unit usaha, sebenarnya sudah biasa mendapat kontrak di sektor pertambangan. Jika perguruan tinggi diberi kesempatan, pendapatan dari pengelolaan tambang bisa digunakan untuk menekan biaya kuliah mahasiswa dan meningkatkan kesejahteraan pegawai,” jelas Didin.
Kritik dan Kekhawatiran
Namun, wacana ini tidak lepas dari kritik. Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Gregorius Sri Nurhartanto, menilai usulan ini membingungkan. “Ada lebih dari 4.000 perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Jika diberi kewenangan, bagaimana mekanisme penunjukannya? Ini perlu diperjelas,” katanya.
Pengamat kebijakan pendidikan sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, bahkan menyebut usulan ini sebagai sebuah kekeliruan. Ia berpendapat bahwa tugas utama perguruan tinggi adalah menjalankan Tri Dharma, bukan untuk mengelola bisnis tambang. “Jika tujuannya mencari keuntungan, lebih baik diserahkan kepada BUMN atau pihak swasta yang profesional,” tegas Cecep.
Kesempatan Uji Ilmu atau Langkah Keliru?
Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji, melihat wacana ini sebagai kesempatan bagi perguruan tinggi untuk menguji keilmuan yang mereka miliki dalam praktik nyata. “Perguruan tinggi bisa menjadi model dalam pengelolaan tambang dan menunjukkan bagaimana ilmu bisa diterapkan dalam bisnis secara profesional,” ujarnya.
Meski demikian, wacana ini terus memunculkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Revisi UU Minerba yang memasukkan poin ini masih akan melalui tahap pembahasan lebih lanjut untuk menentukan arah kebijakan yang paling tepat.