Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berkomitmen menyelesaikan proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dalam rapat virtual yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, pada Rabu (8/1/2025), Mendagri menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian seleksi PPPK. Rapat tersebut juga melibatkan Menpan RB, Kepala BKN, dan para gubernur dari seluruh Indonesia.
Mendagri mengingatkan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, alih status tenaga kerja honorer menjadi PPPK seharusnya telah rampung pada Desember 2024. Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat tenaga honorer yang belum memenuhi kelulusan tes. Untuk itu, kepala daerah diminta segera menuntaskan persoalan ini agar tidak menimbulkan polemik dan memastikan pendaftaran seleksi tahap kedua berjalan lancar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kebijakan alih status tenaga honorer menjadi PPPK telah diinisiasi sejak pemberlakuan moratorium penerimaan tenaga kontrak di lingkungan pemerintahan. Proses pendataan dan seleksi dilakukan secara bertahap, dan kini tengah dipersiapkan seleksi tahap kedua.
“Seleksi tahap kedua akan difokuskan pada tenaga kontrak dengan kriteria tertentu. Bagi yang tidak lulus tahap pertama, mereka dapat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan regulasi yang telah disusun, dengan prioritas pada tenaga yang terdata di BKN,” ungkap Rini.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Yusron Hadi, menegaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat. Namun, pihaknya tetap mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak untuk memberikan solusi yang adil. “Ada usulan, misalnya, pengangkatan PPPK berdasarkan masa kerja atau kebijakan lain yang relevan,” ujar Yusron.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh tenaga honorer di NTB dapat memperoleh kepastian status kepegawaian sesuai dengan aturan yang berlaku.