Pj Gubernur NTB Hassanudin Dukung Rencana Kerja Sama dengan Polda NTB dalam Penanganan Disabilitas Hukum

Mataram – Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hassanudin, mengungkapkan dukungannya terhadap rencana kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTB dan Polda NTB dalam menangani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, di Pendopo Tengah Gubernur NTB, Pj Gubernur NTB menerima audiensi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Syarif Hidayat, dan sejumlah pejabat Polda NTB, serta Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB.

Hassanudin menyatakan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB siap untuk bekerja sama dan memfasilitasi kebutuhan penyandang disabilitas dalam menjalani proses hukum, sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah Provinsi NTB siap bekerjasama dan memfasilitasi kebutuhan para penyandang disabilitas, sesuai dengan kemampuan yang kita miliki,” ujar Hassanudin.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Ahsanul Khalik, mengungkapkan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh selama proses hukum bagi penyandang disabilitas, dengan memastikan hak-hak mereka tetap terjamin. Fasilitas pendampingan psikologis, penerjemah bahasa isyarat, dan kebutuhan lainnya akan disediakan agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.

Komisi Disabilitas Daerah (KDD), yang dibentuk pada 2023, juga hadir dalam pertemuan ini untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, baik di bidang hukum maupun sosial. KDD bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan advokasi terkait hak penyandang disabilitas, dengan tujuan memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang adil dalam setiap aspek kehidupan.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterlibatan berbagai pihak dalam memberikan perlindungan lebih kepada penyandang disabilitas yang menghadapi masalah hukum di NTB.