Perbedaan dalam Kebijakan Sistem Pemilihan Umum antara Amerika Serikat dan Indonesia

Petugas Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS) telah menyelenggarakan debat pertama antara Donald Trump dan Kamala Harris pada Rabu, 11 September 2024. Debat antara calon presiden dari Partai Republik dan Demokrat ini dianggap sebagai momen krusial dalam pemilihan presiden AS yang dijadwalkan pada 5 November 2024. Pertemuan antara Trump dan Harris ini sangat dinantikan oleh masyarakat Amerika Serikat, khususnya bagi Harris, yang berharap dapat menarik perhatian pemilih untuk mengenalnya lebih baik.

Bagi Trump, debat ini merupakan kesempatan untuk membahas insiden serangan di Capitol AS pada 6 Januari 2021, yang diduga melibatkan pendukung Harris. Dampak dari debat ini diharapkan dapat memengaruhi opini pemilih dan mengubah distribusi suara pada pemilihan mendatang. Banyak pemilih merasa kurang informasi mengenai pilihan mereka, yang berpotensi menyebabkan surat suara mereka dibiarkan kosong.

Berikut adalah informasi mengenai kebijakan pemungutan suara dalam pemilihan umum di AS:

Dasar Pemungutan Suara

Pemilih yang telah terdaftar dan memenuhi syarat dapat memberikan suara dalam Pemilu AS. Dalam pemilihan umum, pemilih dapat memilih calon presiden, gubernur, senator AS, senator negara bagian, perwakilan AS, dan perwakilan negara bagian. Pemilihan umum diadakan setiap empat tahun dan mencakup kandidat presiden dalam surat suara. Negara bagian bertanggung jawab atas administrasi pemilu, termasuk menetapkan aturan pemungutan suara melalui sekretaris negara bagian mereka. Dewan pemilu negara bagian menentukan lokasi dan waktu pemungutan suara, dan informasi mengenai lokasi ini dapat diperoleh melalui National Conference of Secretaries of State.

Negara bagian AS juga memiliki kantor pemilu lokal untuk membantu pendaftaran pemilih.

Kotak Suara di AS

Pemilih di AS memiliki beberapa opsi untuk memberikan suara:

-Melalui Surat Pos: Di negara bagian seperti Oregon, pemilihan umum dilakukan melalui surat pos. Pemilih menerima surat suara melalui pos, yang kemudian harus dikembalikan dalam amplop balasan dengan tanda tangan. Surat suara dapat dimasukkan ke dalam kotak surat yang ditentukan. Petugas akan membandingkan tanda tangan pada amplop dengan yang terdaftar sebelum menghitung suara. Jika surat suara hilang atau salah tempat, pemilih dapat meminta pengganti dari badan negara bagian terkait.

-Meminta Surat Suara: Di 28 negara bagian dan distrik Kolombia, pemilih terdaftar dapat meminta surat suara melalui pos tanpa alasan khusus. Sebaliknya, di 20 negara bagian lainnya, alasan sah seperti disabilitas, ketidakhadiran pada hari pemilihan, anggota keluarga militer, atau petugas pemungutan suara diperlukan untuk permintaan surat suara melalui pos.

-Memilih Secara Langsung: Untuk pemilihan langsung, pemilih perlu mengonfirmasi dengan kantor pemilihan setempat dan umumnya diminta menunjukkan identitas berfoto yang dikeluarkan pemerintah. Informasi lebih lanjut mengenai identifikasi dapat diperoleh dari kantor pemilihan setempat.

Kotak Suara di Indonesia

Di Indonesia, pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU menentukan syarat bagi pemilih yang dikenal sebagai Pemilih PKPU, dan pendaftaran dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah. Pemilih PKPU yang terdaftar akan menerima surat pemberitahuan dari KPPS setempat untuk dibawa ke TPS.

Cara Memilih

Di Indonesia, pemilih mencoblos surat suara. Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat memberikan suara di TPS, sedangkan WNI di luar negeri dapat memilih dengan mencoblos surat suara dan mengirimkannya melalui pos ke PPLN. Ada juga Kotak Suara Keliling (KSK) untuk wilayah yang dapat dijangkau PPLN.

Perbedaan Pemungutan Suara antara AS dan Indonesia

Dalam sistem pemilihan presiden AS, pemilih tidak memilih langsung presiden, melainkan memilih anggota electoral college yang kemudian memilih presiden dan wakil presiden. Proses ini berbeda dengan Indonesia, di mana pemilihan dilakukan langsung oleh masyarakat sesuai asas ‘LUBER JURDIL’ (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil). Pemilih di Indonesia memberikan suara secara langsung tanpa diwakilkan orang lain.