LiputanLombok – Kepolisian Sektor (Polsek) Sape di Kabupaten Bima telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perburuan ilegal terhadap 10 ekor rusa, yang merupakan satwa yang dilindungi. Diperkirakan, para pelaku berburu di Pulau Komodo, NTT.
Ketiga terduga pelaku berasal dari Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, yakni MS (24), seorang wiraswasta; JN (39), seorang petani; dan TK (25), juga seorang petani.
Kapolsek Sape, Masdidin, melaporkan bahwa tim gabungan dari Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima telah berhasil mengamankan sepuluh ekor rusa yang sudah mati. Pengamanan ini dilakukan pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 02.00 Wita di Perempatan Bugis, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
“Satwa tersebut sudah dalam kondisi mati. Terduga pelaku memuatnya menggunakan kendaraan roda empat bermerk Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi EA 1458 YE,” kata Masdidin pada Minggu, 8 September 2024.
Masdidin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula saat personil Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608 Bima sedang melaksanakan patroli menuju Desa Bugis. Ketika melewati Dusun Bajo Sarae, mereka melihat sebuah kendaraan Avanza putih yang mencurigakan karena muatannya yang berat. Akibatnya, tim memutuskan untuk mengejar dan menghentikan kendaraan tersebut.
“Kami segera melakukan pemeriksaan dan memeriksa muatan dalam kendaraan tersebut,” ungkap Masdidin.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa di dalam kendaraan terdapat tiga orang dari Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Mereka juga membawa sepuluh ekor rusa yang sudah mati, yang dibungkus dengan terpal hijau.
Para terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Sape untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Terduga pelaku yang kami amankan adalah pembeli dari Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima,” tambah Masdidin.