Bawaslu Resmi Melaporkan Gita Ariadi dan Muhammad Iqbal ke KASN

Mataram – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs. H. Lalu Gita Ariadi, telah resmi dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain Pj Gubernur NTB, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, juga dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB atas dugaan pelanggaran netralitas.

 

Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menjelaskan bahwa pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana Lalu Gita Ariadi dan Lalu Muhammad Iqbal menghadiri acara partai politik dan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur NTB 2024.

 

“Kita tinggal menunggu tindak lanjut dari KASN terkait penerusan laporan Bawaslu. Pj Gubernur NTB sudah lama dilaporkan ke KASN, pada pertengahan Mei lalu,” kata Itratip di Mataram, Rabu (22/5/2024).

 

Menurut Itratip, Bawaslu tidak mempermasalahkan status Lalu Gita Ariadi sebagai Penjabat Gubernur NTB, tetapi mempersoalkan statusnya sebagai ASN. “Terkait apakah yang bersangkutan melanggar kode etik atau tidak sebagai ASN, keputusan sepenuhnya di KASN,” ujarnya.

 

Selain itu, Bawaslu NTB juga melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal. Bawaslu telah mengecek tempat-tempat di mana Iqbal mendaftar ke partai politik dan memastikan statusnya sebagai ASN atau bukan.

 

“Kita pernah konfirmasi terkait status Pak Iqbal apakah masih berstatus ASN atau tidak, karena Pak Iqbal ini belum kita lihat karena langsung mendaftar ke parpol ini. Tapi kita sudah cek di mana yang bersangkutan mendaftar dan sudah ditelusuri,” kata Itratip.

 

Bawaslu NTB dan Bawaslu kabupaten/kota juga menangani kasus ASN lain yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di NTB. Bawaslu mengawasi semua ASN yang terindikasi berpolitik praktis pada Pilkada NTB 2024.

 

Ia mengimbau masyarakat yang menemukan ASN terlibat atau mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah untuk melaporkannya ke Bawaslu NTB dan Bawaslu kabupaten/kota. “Kita akan laporkan ke KASN jika hasil pengawasan menunjukkan informasi tersebut benar,” katanya.