Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Meningkatkan Pendapatan Melalui Pajak Listrik

Liputan Lombok – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah baru-baru ini menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT PLN Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk meningkatkan pendapatan dari pajak listrik di wilayah tersebut. Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menjelaskan bahwa “listrik merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD),” dalam sebuah acara di Lombok Tengah pada hari Senin.

Perjanjian ini melibatkan kesepakatan antara Pemkab Lombok Tengah dan PT PLN mengenai sinergi dalam pemungutan serta penyetoran pajak untuk tenaga listrik. Bupati Bahri menambahkan, “Pajak listrik menyumbang Rp28 miliar untuk PAD Lombok Tengah.”

MoU yang baru ditandatangani ini diharapkan membawa dampak positif terhadap pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di daerah tersebut. “Realisasi pajak listrik untuk tahun 2024 telah mencapai 70 persen dari target total Rp28 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, Manager PT PLN UP3 Mataram, Mahadhir, menyebutkan bahwa perjanjian ini dilaksanakan berdasarkan SK Menteri mengenai pajak barang dan jasa tertentu, untuk mendukung pemerintah daerah dalam memperoleh PAD dari tagihan listrik. “Kami mendukung pemerintah daerah dalam pemungutan pajak listrik,” katanya.

Mahadhir juga menambahkan bahwa meski kerjasama ini telah ada sebelumnya, penyesuaian dilakukan sesuai aturan pemerintah daerah Lombok Tengah yang berlaku. “Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Mahadhir juga menyatakan komitmen PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik serta meningkatkan pembangunan dan ekonomi masyarakat. Ia menyoroti bahwa Lombok Tengah kini mendapat perhatian global berkat pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, yang juga menjadi lokasi penyelenggaraan MotoGP Indonesia. “Pembangunan di Lombok Tengah, khususnya di KEK Mandalika, berjalan dengan baik,” tandasnya.