Eks Kades Terong Tawah yang Menjadi Tahanan Lapas Lombok Barat Telah Wafat

Liputan Lombok – Mantan Kepala Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Sahirpan, telah meninggal dunia di Lapas Kelas IIA Kuripan. Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, M Fadli, melaporkan bahwa Sahirpan meninggal pada hari Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 05.51 Wita.

Menurut Fadli, Sahirpan mengalami sesak napas sejak malam sebelumnya. Terpidana kasus korupsi Dana Desa Terong Tawah tahun 2018 ini memiliki riwayat penyakit stroke. Sebelumnya, Sahirpan mendapatkan perawatan di Klinik Lapas, tetapi karena fasilitas yang terbatas, ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tripat.

Sahirpan meninggal di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Tripat, dan pihak Lapas telah mengabarkan hal ini kepada keluarga. “Kami sudah memberi tahu keluarga tentang kepergiannya,” jelas Fadli.

Mengenai status administrasi narapidana, Fadli mengatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah berkas administrasi lengkap. “Informasi detail akan tersedia nanti,” tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, Sahirpan adalah terpidana dalam kasus korupsi Dana Desa Terong Tawah tahun 2018. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp287,98 juta dengan subsider satu tahun kurungan pengganti.