Polisi Menyita Bahan Kimia dan Peralatan Berat dari Tambang Ilegal di Sekotong

Mataram (LiputanLombok) – Tim Sat Reskrim Polres Lombok Barat telah menyita berbagai barang bukti dari tambang emas ilegal yang terletak di Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Dharma Wiryatmaja, menjelaskan, “Di lokasi tambang terdapat satu unit alat berat, dua truk, beberapa tabung silinder, dan berbagai bahan kimia.” Penjelasan ini disampaikan di ruang kerjanya pada Selasa, 3 September 2024.

Iptu Abisatya juga menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 12 saksi terkait aktivitas tambang yang dikelola oleh tenaga kerja Warga Negara (WN) China. Menurut keterangan mereka, tambang tersebut beroperasi tanpa izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM). “Tanpa izin, jelas sekali ini ilegal,” tegasnya.

Diketahui ada dua lokasi tambang yang dikelola oleh WN China: pertama di Bukit Lendak Bare dan kedua di Bukit Lenong, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong.

Namun, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian akibat aktivitas tambang ilegal ini belum dapat disampaikan karena penyidikan masih berlangsung. “Kerugian pasti ada, terutama terhadap lingkungan, tetapi jumlahnya belum bisa saya ungkapkan,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian juga masih mencari 15 WN China yang terlibat. Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana mengonfirmasi bahwa kasus tambang ilegal di Desa Persiapan Blongas sudah memasuki tahap penyidikan. “Ya, benar. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya kepada wartawan pada Senin, 2 September 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM NTB, Sahdan, memberikan dukungannya terhadap tindakan kepolisian dan meminta agar kasus ini diusut secara menyeluruh. “Kepolisian harus mendalami kasus ini agar aktivitas ilegal seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya kepada NTBSatu sore ini.

Sahdan menambahkan bahwa beberapa pejabat dari ESDM NTB telah memberikan keterangan kepada polisi, termasuk Kabid Minerba, mengenai izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Menurutnya, aktivitas pertambangan di wilayah Lombok Barat ini ilegal karena tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM. “Ini ilegal, tidak ada izin,” tegasnya.

Ketika ditanya tentang tenaga kerja asing di lokasi tambang, Sahdan mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena ia belum pernah mengunjungi lokasi secara langsung. “Kalau mengenai tenaga kerja asing, saya tidak tahu,” katanya.