Mataram — Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, menghadiri acara pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, yang dilaksanakan di Lapas Kelas II Perempuan dan Anak Mataram pada 17 Agustus 2024.
Dalam acara tersebut, Pj Gubernur Hassanudin menyatakan pentingnya perayaan kemerdekaan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para warga binaan di Lapas dan Rutan. “Semua warga binaan berhak ikut merayakan kemerdekaan,” ujarnya.
Pemerintah memberikan remisi sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan kontribusi dan prestasi serta berdisiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. “Remisi bukanlah sesuatu yang diberikan secara sembarangan oleh pemerintah. Ini adalah bentuk apresiasi bagi mereka yang telah serius mengikuti program pembinaan dengan baik,” jelasnya.
Pj Gubernur Hassanudin juga berharap agar narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat dan mematuhi hukum. Dalam kesempatan ini, beliau memberikan remisi secara simbolis kepada lima narapidana, didampingi oleh Ketua DPRD NTB dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB, Parlindungan, melaporkan bahwa pada HUT ke-79 RI, sebanyak 2.602 narapidana dan anak binaan menerima remisi umum. Rinciannya meliputi 452 orang mendapatkan remisi satu bulan, 525 orang remisi dua bulan, 847 orang remisi tiga bulan, 474 orang remisi empat bulan, 258 orang remisi lima bulan, dan 46 orang remisi enam bulan.
Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan dari berbagai lapas dan rutan di NTB, termasuk Lapas Kelas IIA Lombok Barat dengan 1.091 orang, Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar dengan 453 orang, dan Lapas Kelas IIB Dompu dengan 323 orang, di antara lainnya. Sebanyak 15 orang di seluruh Nusa Tenggara Barat menerima Remisi Umum II dan bebas hari ini.
Parlindungan juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 4.426 warga binaan di lembaga pemasyarakatan di NTB, dengan 3.238 narapidana dan anak binaan serta 1.188 tahanan. “Kapasitas Lapas/Rutan/LPKA di NTB hanya 2.494 orang, sehingga saat ini mengalami over kapasitas sebesar 77 persen, dengan kasus terbanyak adalah narkoba sebanyak 2.122 orang dan kasus korupsi sebanyak 123 orang,” jelasnya.
Dalam rangka memperingati kemerdekaan, narapidana, anak binaan, dan tahanan memiliki hak untuk mendapatkan remisi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selamat Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia. Merdeka!