Mataram – Kabar baik bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah Provinsi NTB resmi memberlakukan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 30 September 2024. Insentif ini mencakup penghapusan denda pajak kendaraan bagi wajib pajak aktif yang terlambat membayar PKB, serta pembebasan pokok pajak untuk kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (TMDU) lebih dari lima tahun.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan yang akan dimutasi masuk ke NTB, baik dari dalam maupun luar wilayah.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Apresiasi kepada Wajib Pajak Aktif.
Sebagai bentuk penghargaan, Pemprov NTB juga menyiapkan undian hadiah berupa tiga paket umrah dan 14 unit sepeda motor bagi wajib pajak aktif yang telah memenuhi kewajibannya sepanjang 2 Januari hingga 14 Desember 2024. Pengundian hadiah akan dilakukan pada 15 Desember 2024.
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, mengungkapkan bahwa insentif ini merupakan apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang taat pajak.
“Ini adalah wujud penghargaan Gubernur dan Pemprov NTB kepada masyarakat yang telah patuh membayar pajak. Kami mengimbau warga NTB untuk memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Hj. Eva, Kamis (1/8/2024).Hj. Eva juga menyebutkan, kebijakan ini
bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di NTB. Saat ini, sekitar 50 persen kendaraan terdaftar masuk dalam kategori TMDU, sehingga diharapkan kebijakan ini dapat mendorong kendaraan-kendaraan tersebut kembali aktif.
“Semoga dengan kebijakan ini, potensi kendaraan TMDU dapat dioptimalkan sehingga meningkatkan penerimaan pajak daerah,” tambahnya.
Dengan adanya program ini, masyarakat NTB memiliki peluang besar untuk mendapatkan manfaat dari insentif pajak sekaligus hadiah menarik. Segera manfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan Anda kembali aktif dan menikmati berbagai keuntungan yang disediakan Pemprov NTB.