Orang Tua dari Santriwati Al-Aziziyah yang Tewas Ajukan Pendampingan Hukum ke LPSK

Mataram – Orang tua Nurul Izzati telah meminta pendampingan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nurul adalah santriwati yang diduga meninggal akibat dianiaya menggunakan balok kayu oleh temannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Yan Mangandar, kuasa hukum keluarga Nurul, mengungkapkan bahwa surat pengajuan pendampingan hukum telah diajukan secara online kepada LPSK dengan pemohon Mahmud H Umar, ayah dari Nurul. “Hari ini secara resmi bapak Mahmud H Umar mengajukan permohonan perlindungan hukum dengan mengisi form permohonan ke LPSK. Kami kirimkan secara online,” ujar Yan ketika ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (17/7/2024).

Yan juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan dua lembaga lainnya, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Kami rencananya berangkat tanggal 29 Juli 2024 ke Jakarta untuk bertemu lembaga-lembaga tersebut,” tambah Yan.

Langkah koordinasi ini, menurut Yan, bertujuan untuk mendukung progres pemeriksaan saksi yang sedang berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. Yan menambahkan bahwa polisi telah menemukan tempus atau waktu dugaan kekerasan terhadap Nurul. “Berdasarkan dugaan sementara kejadian kekerasan itu terjadi, Selasa 11 Juni 2024, tetapi ini bukan hal yang mudah walaupun progresnya polisi sudah menemukan tempus,” jelasnya.

Kepala MTs Al-Aziziyah Diperiksa

Penyidik Polresta Mataram telah memeriksa delapan saksi dari Ponpes Al-Aziziyah terkait dugaan penganiayaan terhadap Nurul. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ponpes Al-Aziziyah. “Ada 14 orang yang kami panggil kemarin, yang hadir 12 orang, tetapi saksi yang kita periksa hari ini delapan orang karena ada penyidik kami sedang ada kegiatan lain,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Pemeriksaan delapan saksi berlangsung hingga malam, termasuk santriwati, dokter klinik Ponpes Al-Aziziyah, dan Kepala MTs Ponpes Al-Aziziyah. “Besok hari Kamis (18/7) akan diperiksa 4 saksi lagi dari santriwati,” tambahnya.

Menurut Yogi, pemeriksaan delapan saksi tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan penganiayaan terhadap Nurul, santriwati asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

.