Mataram, NTB (Liputan Lombok). Dr. Zulkieflimansyah, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkapkan kesediaannya untuk memaafkan terdakwa Junaidin alias Joni Junaedi yang telah mencemarkan namanya. Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Mataram, Dr. Zulkieflimansyah menegaskan bahwa dia akan memberi maaf kepada Junaidin jika terdakwa mengakui kesalahan yang telah dilakukannya.
Junaidin terjerat dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan fitnah terhadap Dr. Zulkieflimansyah melalui akun Facebook “Pimred PusaranNTB”. Namun, Dr. Zulkieflimansyah membantah tuduhan Junaidin terkait adanya hubungan spesial antara dirinya dengan mantan istri Junaidin, Dewi Anggraini.
Dr. Zulkieflimansyah menjelaskan bahwa awalnya dia enggan merespons postingan Junaidin karena sering mendapat tuduhan yang tidak berdasar selama menjabat sebagai gubernur. Namun, karena seriusnya tuduhan ini dan tersebarnya informasi di media sosial, dia memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
Selain itu, Dr. Zulkieflimansyah juga mengklarifikasi bahwa dia tidak mengetahui apakah postingan Junaidin memiliki kaitan dengan Pilkada 2024. Meskipun begitu, dia mengajak untuk bersaing secara sehat dan menghindari kampanye hitam dalam proses politik.