Mataram – Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si., membuka Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB Tahun 2023. Acara ini berlangsung di Hotel Astoria Rembiga, Mataram, pada tanggal 30 November.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Miq Gite mengungkapkan bahwa tata kelola pertanahan tengah mengalami proses penting, terutama dalam hal reformasi, perubahan, dan penyempurnaan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tidak hanya sekadar merombak aset-aset, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat mengakses pemberdayaan kesejahteraan di masa depan,” kata Miq Gite, sapaan akrab Pj Gubernur.
Miq Gite menekankan pentingnya redistribusi aset tanah, menyebutkan bahwa kepemilikan tanah yang merata dapat membawa dampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Dia berbicara mengenai upaya untuk memastikan bahwa setiap orang, sekecil apapun, memiliki akses yang pasti terhadap tanah.
“Kita terus berkomitmen agar masyarakat memiliki akses tanah yang pasti, bukan hanya dikuasai oleh segelintir orang. Ini adalah langkah penting dalam mengubah komitmen kita,” tambahnya.
Miq Gite juga memberikan apresiasi terhadap upaya redistribusi aset, yang memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Dia berharap bahwa melalui langkah-langkah ini, berbagai masalah sosial, seperti kemiskinan ekstrem dan stunting, dapat diatasi menuju Indonesia emas 2045.
Selanjutnya, Pj Gubernur menyebutkan tiga hal yang tengah berproses dalam tata kelola pertanahan. Pertama, reformasi regulasi yang terus dikembangkan. Kedua, redistribusi aset yang memberikan peluang bagi masyarakat. Ketiga, regulasi tata kelola dengan adanya sertifikat digital yang akan diimplementasikan pada tanggal 14 Desember mendatang.
“Era digitalisasi adalah keniscayaan untuk masa depan. Kita harus siap menghadapinya, karena ini adalah pilihan yang tidak bisa dihindari,” pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, Lutfi Zakaria, juga memberikan penjelasan terkait kegiatan GTRA Provinsi NTB tahun 2023. Dia mengemukakan bahwa struktur penguasaan tanah di Indonesia masih timpang, dengan sebagian kecil orang menguasai banyak tanah, sementara sebagian besar menguasai sedikit tanah.
“Kondisi ini berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama dalam aspek ekonomi. Penataan ulang penguasaan dan kepemilikan tanah melalui reforma agraria adalah langkah penting untuk menciptakan keadilan,” ungkapnya.
Reforma agraria, lanjutnya, bukan hanya tentang sertifikasi tanah, tetapi juga tentang memberdayakan penerima tanah agar mampu mengoptimalkan pemanfaatan lahan mereka. Oleh karena itu, ia mendorong pembentukan tim percepatan reforma agraria nasional hingga ke tingkat daerah untuk mempercepat implementasinya.
Rapat Koordinasi GTRA ini dihadiri oleh Forkompimda lingkup Pemerintah Provinsi NTB, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten/Kota se-NTB, serta peserta tamu undangan lainnya.