Mataram, 23 November 2023 – Pj Sekda NTB, Drs. H. Fathurrahman, M. Si., membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) yang bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan program pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Provinsi NTB tahun 2023.
Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Satpol PP NTB dari kabupaten/kota, Bappeda, Diskominfotik, Dinas Perdagangan, Biro Hukum, Biro Ekonomi, serta aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri NTB, Polda NTB, Korem 162 Wira Bhakti, dan stakeholder lainnya. Sebanyak 70 orang peserta hadir dalam acara ini.
Dalam sambutannya, Pj Sekda memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan Rakor. Ia berharap bahwa pertemuan ini akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai illegal di NTB.
“Rakor ini menjadi forum penting bagi kita semua dalam mengevaluasi program pemberantasan barang kena cukai illegal untuk meningkatkan pendapatan negara dan daerah,” ungkap Pj Sekda.
Fathurrahman menekankan pentingnya memastikan bahwa barang kena cukai yang beredar adalah legal. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pendapatan daerah guna mensukseskan pembangunan di NTB.
Dalam rakor yang bertajuk “Optimalisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Dalam Mendukung Peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah,” tujuan kegiatan ini dijelaskan oleh laporan panitia yang disampaikan oleh Kasat Pol PP, Subhan Hasan. Rakor diharapkan dapat merumuskan masalah-masalah yang timbul selama pelaksanaan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai.
Hasil dari Rakor ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepatuhan terkait ketentuan barang kena cukai, dengan fokus pada peningkatan pendapatan negara dan daerah di masa mendatang.