Mataram NTB – Penjabat (PJ) Gubernur Nusa Tenggara Barat, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah-Regional Inisiatif (SIPD-RI). Acara ini berlangsung di Hotel Lombok Raya pada Rabu, 1 November 2023.
Miq Gite menjelaskan bahwa semangat dalam pelaksanaan anggaran tahun 2024-2025 adalah untuk melakukan penyehatan anggaran, sehingga APBD dapat mencapai kondisi yang sehat. Hal ini bertujuan agar kepala daerah terpilih nantinya dapat memerintah dengan baik.
“Spirit dalam pelaksanaan anggaran tahun 2024-2025 adalah bagaimana kita melakukan penyehatan anggaran sehingga kepala daerah terpilih nantinya memiliki kondisi APBD yang sehat,” ungkap Miq Gite.
Ia juga menambahkan bahwa perumusan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2024-2026 akan menjadi panduan dalam pelaksanaan pembangunan. Di tingkat nasional, undang-undang untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJPM) 2025-2045, yang dikenal sebagai “Indonesia Emas,” segera akan tersusun. Hal ini akan mendorong provinsi dan kabupaten untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPM).
Lebih lanjut, perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025-2029 akan mencakup persiapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang serentak. Ini bertujuan untuk memastikan terjadinya konsolidasi dalam pelaksanaan pembangunan.
“Perumusan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2024-2026 akan menjadi panduan dalam pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.
Miq Gite mengakhiri sambutannya dengan harapan bahwa semua upaya bersama dalam penyusunan anggaran dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, seiring dengan koordinasi dan konsolidasi yang baik.
“Semoga semua yang kita lakukan dapat terselesaikan dengan baik dalam sebuah simfoni kerja yang harmonis, dengan koordinasi dan konsolidasi yang baik,” harap Miq Gite.